Sistem Hukum dan Perdilan
Internasional
Standar Kompetensi : Menganalisis
Sistem Hukum dan peradilan Internasional
Kompetensi Dasar : 1. Mendeskripsikan
system hukum dan peradilan Internasional
2. Menjelaskan penyebab timbulnya
sengketa internasional dan cara
penyelesaian oleh mahkamah internasional.
3. Menghargai putusan Mahkamah
Internasional
A. Makna Hukum Internasional
Menurut
Mochtar Kusumaatmaja, Hukum Internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas
yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas Negara, antara
Negara dengan Negara, dan Negara dengan subyek hukum internasional bukan
Negara, atau antar subyek hukum internasional bukan Negara satu sama lain.
Hukum
Internasional digolngkan menjadi hukum Internasional Publik dengan hukum
perdata internasional. Hukum
Internasional Publik atau hukum antar negara, adalah asas dan kaidah hukum yang
mengatur hubungan atau persoalan yang bersifat pidana, sedangkan hukuk perdata
internasional atau hukum antar bangsa, yang mengatur masalah perdata lintas
Negara (perkawinan antar warga Negara suatu Negara dengan warga Negara lain).
Wiryono Prodjodikoro, Hukum
Internasional adalah hukum yang mengatur prthubungan hukum antara berbagai
bangsa di berbagai Negara.
J.G.Starke menyatakan, Hukum
Internasional adalah sekumpulan hukum (body of low) yang sebagian besar terdiri
dari asas-asas dank arena itu biasanya ditaati dalam hubungan antar Negara.
B. Asas – asas hukum Internasional
Menurut
Resolusi majelis Umum PBB No. 2625 tahun 1970, ada tujuh asas, yaitu :
1. Setiap
Negara tidak melakukan ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan
Negara lain. Dalam asas ini
ditekankan bahwa setiap Negara tidak memberikan ancaman dengan kekuatan militer
dan tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan piagam PBB.
2. setiap Negara harus menyelesaikan masalah
internasional dengan cara damai, Dalam asas ini setiap Negara harus mencari
solusi damai, menghendalikan diri dari tindakan yang dapat membahayakan
perdamaian internasional.
3. Tidak
melakukan intervensi terhadap urusan dalam negeri Negara lain, Dalam asas ini
menekankan setip Negara memiliki hak untuk memilih sendiri keputusan
politiknya, ekonomi, social dan system budaya tanpa intervensi pihak lain.
4. Negara wajib
menjalin kerjasama dengan Negara lain berdasar pada piagam PBB, kerjasama itu
dimaksudkan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan internasional di bidang
Hak asasi manusia, politik, ekonomi, social budaya, tekhnik, perdagangan.
5. Asas
persaman hak dan penentuan nasib sendiri, kemerdekaan dan perwujudan kedaulatan
suatu Negara ditentukan oleh rakyat.
6. Asas
persamaan kedaulatan dari Negara, Setiap Negara memiliki persamaan kedaulatan
secara umum sebagai berikut :
a. Memilki persamaan Yudisial (perlakuan
Hukum).
b. Memilikimhak penuh terhadap
kedaulatan
c. Setiap Negara menghormati kepribadian
Negara lain.
d. Teritorial dan kemerdekanan politi
suatu Negara adalah tidak dapat diganggu gugat.
e.
Setap Negara bebas untuk membangun system politik, soaial, ekonomi dan sejarah
bansanya.
f.
Seiap Negara wajib untuk hidup damai dengan Negara lain.
7. Setiap Negara harus dapat dipercaya dalam
memenuhi kewajibannya, pemenuhan kewajiban itu harus sesuai dengan ketentuan
hukum internasional.
B.
Subyek Hukum Internasional
Adalah
pihak-pihak yang membawa hak dan kewajiban hukum dalam pergaulan
internasional. Menurut Starke, subyek internasional termasuk
Negara, tahta suci, Palang merah Internasional, Organisasi internasional, Orang
perseorangan (individu), Pemberontak dan pihak-pihak yang bersengketa.
·
Negara,
negara sudah diakui sebagi subyek hukum internasional sejak adanya hukum
international, bahkan hukum international itu disebut sebagai hukum
antarnegara.
·
Tahta
Suci (Vatikan) Roma Italia, Paus bukan saja kepoala gereja tetapi memiliki
kekuasaan duniawi, Tahta Suci menjadi subyek hukum Internasional dalam arti
penuh karena itu satusnya setara dengan Negara dan memiliki perwakilan
diplomatic diberbagai Negara termasuk di Indonesia.
·
Palang
Merah Internasional, berkedudukan di jenewa dan menjadi subyek hukum
internasional dalam arti terbatas, karena misi kemanusiaan yang diembannya.
·
Organisasi
Internasional, PBB, ILO memiliki hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi
internasional, sehingga menjadi subyek hukum internasional.
·
Orang
persorangan (Individu), dapat menjadi subyek internasional dalam arti terbatas,
sebab telah diatur dalam perdamaian Persailes
1919 yang memungkinkan orang perseorangan dapat mengajukan perkara ke hadapat
Mahkamah Arbitrase Internasional.
·
Pemberontak
dan pihak yang bersengketa, dalam keadaan tertentu pemberontak dapat memperoleh
kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa dan mendapat pengakuan
sedbagai gerakan pembebasan dalam memuntut hak kemerdekaannya. Contoh PLO (Palestine Liberalism Organization) atau Gerakan Pembebasan
Palestina.
C. Sumber-Sumber Internasional
Adalah sumber-sumber yang digunakan
oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah-masalah hubungan
internasional. Sumber hukum
internasional dibedakan menjadi sumber hukumdalam arti materil dan formal. Dalam arti materil, adalah sumber hukum
internasional yang membahas dasar berlakunya hukum suatu Negara. Sedangkan sumber hukum formal, adalah sumber
dari mana untuk mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum
internasional.
Menurut
Brierly, sumber hukum internasional
dalam arti formal merupakan sumber yang paling utama dan memiliki otoritas
tertinggi dan otentik yang dipakai Mahkamah internasional dalam memutuskan
suatu sengketa internasional.
Sumber
hukum internasional formal terdapat dalam pasal 38 Piagam Mahkamah
Internasional Permanen 1920, sebagai berikut :
1.
Perjanjian Internasional (traktat),
adalah perjanjian yang diadakan antaranggota masyarakat bangsa-bangsa dan
mengakibatkan hukum baru.
2.
Kebiasaan Internasional yang diterima sebagai hukum, jadi tidak semua kebiasaan
internasional menjadi sumber hukum.
Syaratnya adalah kebiasann itu harus bersifat umum dan diterima sebagi
hukum.
3.
Asas-asas hukum umum yang diakui oleh bangsa beradab, adalah asas hukum yang
mendasari system hukum modern. Sistem
hukum modern, adalah system hukum positif yang didasarkan pada lembagaa
hukum barat yang berdasarkan sebagaian
besar pada asas hukum Romawi.
4.
Keputusan-keputusan hakim dan ajaran para ahli hukum Internasional,adalah
sumber hukum tambahan (subsider), artinya dapat dipakai untuk membuktikan
adanya kaidah hukum internasional mengenai suatu persoalan yang didasarkan pada
sumber hukum primer atau utama yaitu Perjanjian internasional, kebiasaan internasional,
dan asas hukum umum.
Yang disebut denga keputusan hakim,
adalah keputusan pengadilan dalam arti luas yang meliputi segala macam
peradilan internasional dan nasional, termasuk mahkamah arbitrase. Ajaran para ahli hukum internasional itu tidak
bersifat mengikat, artinya tidak dapat menimbulkan suatu kaidah hukum.
D.
Lembaga Peradilan Internasional
1. Mahkamah Internasional :
Mahkamah internasional
adalah lembaga kehakiman PBB berkedudukan di Den Haag, Belanda. Didirikan pada
tahun 1945 berdasarkan piagam PBB, berfungsi sejak tahun 1946 sebagai pengganti
dari Mahkamah Internasional Permanen.
Mahkamah Internasional terdiri dari 15
hakim, dua merangkap ketua dan wakil ketua, masa jabatan 9 tahun. Anggotanya direkrut dari warga Negara anggota
yang dinilai cakap di bidang hukum internasional. Lima berasal dari Negara anggota tetap Dewan
Keamanan PBB seperti Cina, Rusia, Amerika serikat, Inggris dan Prancis.
Fungsi Mahkamah
Internasional:
Adalah menyelesaikan kasus-kasus
persengketaan internasional yang subyeknya adalah Negara. Ada 3 kategori Negara, yaitu :
·
Negara
anggota PBB, otomatis dapat mengajukan kasusnya ke Mahkamah Internasional.
·
Negara
bukan anggota PBB yang menjadi wilayah kerja
Mahkamah intyernasional. Dan yang
bukan wilayah kerja Mahkamah Internasional boleh mengajukan kasusnya ke
Mahkamah internasional dengan syarat yang ditentukan dewan keamanan PBB.
·
Negara
bukan wilayah kerja (statute) Mahkamah internasional, harus membuat deklarasi
untuk tunduk pada ketentuan Mahjkamah internasional dan Piagam PBB.
Yuridikasi Mahkamah Internasional :
Adalah
kewenangan yang dimilki oleh Mahkamah Internasional yang bersumber pada hukum
internasional untuk meentukan dan menegakkan sebuah aturan hukum. Kewenangan atau Yuridiksi ini meliputi:
·
Memutuskan
perkara-perkara pertikaian (Contentious
Case).
·
Memberikan
opini-opini yang bersifat nasehat (Advisory Opinion).
Yuridikasi
menjadi dasar Mahkamah internasional dalam menyelesaikan sengketa
Internasional. Beberapa kemungkinan Cara penerimaan Yuridikasi sbb :
·
Perjanjian
khusus, dalam mhal ini para pihak yang bersengketa perjanjian khusus yang
berisi subyek sengketa dan pihak yang bersengketa. Contoh kasus Indonesia degan Malaysia
mengenai Pulau Sipadan dan Pulau Ligitan.
·
Penundukan
diri dalam perjanjian internasional, Para pihak yang sengketa menundukkan diri
pada perjanjian internasional diantara mereka, bila terjadi sengketa diantara
para peserta perjanjian.
·
Pernyataan
penundukan diri Negara peserta statute Mahkamah internasional, mereka tunduk
pada Mahkamah internasional, tanpa perlu membuat perjanjiankhusus.
·
Keputusan
Mahkamah internasional Mengenai yuriduksinya, bila terjadi sengketa mengenai
yuridikasi Mahkamah Internasional maka sengketa tersebut diselesaikan dengan
keputusan Mahkamah Internasional sendiri.
·
Penafsiran
Putusan, dilakukan jika dimainta oleh salah satu atau pihak yang
bersengketa. Penapsiran dilakukan
dalambentuk perjanjian pihak bersengketa.
·
Perbaikan
putusan, adanya permintaan dari pihak yang bersengketa karena adanya fakta baru
(novum) yang belum duiketahui oleh Mahkamah Internasional.
2.
Mahkamah Pidana Internasional :
Bertujuan untuk mewujudkan supremasi
hukum internasional dan memastikan pelaku kejahatan internasional. Terdiri dari 18 hakim dengan masa jabatan 9
tahun dan ahli dibidang hukum pidana internasional. Yuridiksi atau kewenangan yang dimiliki oleh
Mahkamah Pidana Internasional adalah memutus perkara terhadap pelaku kejahatan
berat oleh warga Negara dari Negara yang telah meratifikasi Statuta Mahkamah.
3.
Panel Khusus dan Spesial Pidana internasional :
Adalah lembaga peradilan
internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat
internasional yang bersifat tidak permanen atau sementara (ad hoc) dalam arti
setelah selesai mengadili maka peradilan ini dibubarkan. Yuridiksi atau kewenangan darai Panel khusus
dan special pidana internasional ini, adalah menyangkut tindak kejahatan perang
dan genosida (pembersihan etnis) tanpa melihat apakah Negara dari si pelaku itu
telah meratifikasi atau belum terhadap statute panel khusus dan special pidana
internasional ini. Contoh Special Court
for East Timor dan Indonesia membentuk Peradilan HAM dengan UU No. 26 tahun
2000.
D.
Sebab-sebab terjadinya Sengketa Internasional
Sengketa internasional
(International despute), adalah perselisihan yang terjadi antara Negara dengan Negara,
Negara dengan individu-individu, atau Negara dengan lembaga internasional yang
menjadi subyek hukum internasional.
Sebab-sebab
sengketa internasional :
1. Salah satu pihak tidak memenuhi
kewajibannya dalam mperjanjiann internasional.
2. Perbedaan penafsiran mengenai isi
perjanjian internasional
3. Perebutan sumber-sumber ekonomi
4. Perebutan pengaruh ekonomi, politik, atau
keamanan regional dan internasional.
5. Adanya intervensi terhadap kedayulatan Negara
lain.
6. Penghinaan terhadap harga diri bangsa.
E.
Cara penyelesaian Sengketa internasional
Ada dua cara penyelesaian segketa
internasional, yaitu secara damai dan paksa, kekerasan atau perang.
·
Penyelesaian
secara damai, meliputi :
Arbitrase,
yaitu penyelesaian sengketa internasional dengan cara menyerahkannya kepada
orang tertentu atau Arbitrator, yang dipilih secara bebas oleh mereka yang
bersengketa, namun keputusannya harus sesuai dengan kepatutan dan keadilan ( ex aequo et bono).
Prosedur
penyelesaiannya, adalah :
1.
Masing-masing Negara yang bersengketa menunjuk dua arbitrator, satu boleh
berasal dari warga negaranya sendiri.
2.
Para arbitrator tersebut memilih seorang wasit sebagai ketua dari pengadilan
Arbitrase tersebut.
3.
Putusan melalui suara terbanyak.
Penyelesaian
Yudisial, adalah penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan
internasional dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum.
Negosiasi,
tidak seformal arbitrase dan Yudisial. Terlebih dahulu dilakukan konsultasi dan
komunikasi agar negosiasi dapat berjalan semestinya.
Jasa-jasa
baik atau mediasi, yaitu cara penyelesaian sengketa internasional dimana Negara
mediator bersahabat dengan para pihak yang bersengketa, dan membantu
penyelesaian sengketanya secara damai.
Contoh Dewan Keamanan PBB dalam penyelesaian konplik Indonesia Belanda
tahu 1947. Dalam penyelesaina dengan Jasa baik pihak ketiga menawarkan
penyelesaian, tapi dalam Penyelesaian secara Mediasi, pihak mediator berperan
lebih aktif dan mengarahkan pihak yang bersengketa agar penyelesaian dapat tercapai.
Konsiliasi,
dalam arti luas adalah penyelesaian sengketa denga bantuan Negara-negara lain
atau badan-badan penyelidik dan komite-komite penasehat yang tidak
berpihak. Konsiliasi dalam arti sempit,
adalah suatu penyelesaian sengketa internasional melalui komisi atau komite
dengan membuat laporan atau ussul penyelesaian kepada pihak sengketa dan tidak mengikat.
Penyelidikan,
adalah biasanya dipakai dalam perselisioshan batas wilayah suatu Negara dengan
menggunakan fakta-fakta untuk memperlancar perundingan.
Penyelesian
PBB, Dididrikan pada tanggal 24 Oktober 1945 sebagai pengganti dari LBB (liga
Bangsa-Bangsa), tujuan PBB adalah menyelesaikan sengketa internasional secara
damai dan menghindari ancaman perang.
·
Penyelesaian
secara pakasa, kekerasan atau perang :
Perang
dan tindakan bersenjata non perang, bertujuan untuk menaklukkan Negara lawan
dan membebankan syarat penyelesaian kepada Negara lawan.
Retorsi,
adalah pembalasan dendam oleh suatu Negara terhadap tindakan – tindakan tidak
pantas yang dilakukan Negara lain. Contoh menurunkan status hubungan diplomatic,
atau penarika diri dari kesepakatan-kresepakatan fiscal dan bea masuk.
Tindakan-tindakan
pembalasan, adalah cara penyelesaian sengketa internasional yang digunakan
suatu Negara untuk mengupayakan
memperoleh ganti rugi dari Negara lain. Adanya pemaksaan terhadap suatu Negara.
Blokade
secara damai. Adalah tindakan yang dilakukan pada waktu damai, tapi merupakan
suartu pembalasan. Misalnya permintaan
ganti rugi atas pelabuhan yang di blockade oleh Negara lain.
Intervensi
(campur tangan),adalah campur tanagn terhadap kemerdekaan politik tertentu
secara sah dan tidak melanggar hukum internasional. Contohnya :
1. Intervensi
kolektif sesuai dengan piagam PBB.
2. Intervesi
untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negaranya.
3. Pertahanan
diri.
4. Negara yang
menjadi obyek intervensi dipersalahkan melakukan pelanggaran
berat terhadap hukum internasional.
F. Penyelesaian melalui Mahkamah
internasional
Ada
dua mekanisme penyelesaian sengketa internasional melalui Mahkamah
internasional, yaitu mekanisme normal dan khusus.
·
Mekanisme
Normal :
1. Penyerahan
perjanjian khusus yng berisi tdentitas para pihak dan pokok persoalan sengketa.
2. Pembelaan
tertulis, berisi fakta, hukum yang relevan, tambahan fakta baru, penilakan atas
fakta yang disebutkan dan berisi dokumen pendukung.
3. Presentasi
pembelaan bersifat terbuka dan umum atautertutup tergantung pihak sengketa.
4. Keputusan
bersifat menyetujui dan penolakan. Kasus
internasional dianggap selesai apa bila :
Para
pihak mencapai kesepakatan
Para
pihak menarik diri dari prose persidangan Mahkamah internasional.
Mahkamah
internasional telah memutus kasus tersebut berdasarkan pertimbangan dan telah
dilakukan ssuai proses hukum internasional yang berlaku.
·
Mekanisme
Khusus :
1. Keberatan awal
karena ada keberatan dari pihak sengketa Karen mahkamah intrnasional dianggap
tidak memiliki yusidiksi atau kewenangan atas kasus tersebut.
2. Ketidak
hadiran salah satu pihak yang bersengketa, biasanya dilakukan oleh Negara tergugat
atau respondent karena menolak yuridiksi Mahkamah Internasional.
3. Keputusan
sela, untuk memberikan perlindungan terhadap subyek persidangan, supaya pihak
sengketa tidak melakukan hal-hal yang mengancah efektivitas persidangan
Mahkamah internasional.
4. Beracara
bersama, beberapa pihak disatukan untuk mengadakan sidang bersama karena materi
sama terhadap lawan yang sama.
5. Intervensi,
mahkamah internasional memberikan hak kepada Negara lain yang tidak terlibat dalam sengketa untuk
me;lakkan intervensi atas sengketa yangsedang disidangkan bahwa dengan
keputusan Mahkamah internasional ada kemungkinan Negara tersebut dirugikan.
G. Contoh Keputusan/kasus Mahkamah Internasioanal
·
Amerika
serikat di Filipina : tahun 1906 tentara AS melakukan pembunuhan warga
Filipina, membunuh dan membakar 600 rakyat desa itu. Para pelakunya telah di sidang
di pengadilan militer amun banyak yang dibebaskan.
·
Amerika
serikat di Cina : pada tahun 1968 terjadi pristiwa My lai Massacre. Kompi Amerika
menyapu warga desa denga senjata
otomatis dan menewaskan 500 orang. Pra pelakunya telah disidang dan dihukum.
·
Amerika
serikat di Jepang : pada tahun 1945 lebih dari 40.000 rakyat Jepang meninggal
akibat Bom Atom.
·
Pembersihan
etnis yahudi oleh Nazi Di jerman atas pimpinan Adolf Hitler, Mahkamah
Internasional telah mengadili dan
menhukum pelaku.
·
Jepang
banyak membunuh rakyat Indonesia dengan Kerja paksa dan 10.000 rakyat Indonesia
hilang. Pengadilan internasional telah
dijalankan dan menghukum para penjahatnya.
·
Serbia
di Bosnia dan Kroasia: anatar 1992-1995 pembersihan etnis kroasia dan Bosnia
oleh Kroasia danmembunuh sekitar 700.000
warga Bosnia dan Kroasia. Para penjahat
perangnya sampai sekarang masih menjalani proses persidangan di Den Haag,Belanda.
·
Pemerintah
Rwanda terhadap etniks Hutu : Selama
tiga bulan di tahu 1994 antara 500 samapai 1 juta orang etnis Hutu dan
Tutsi telah dibunuh ioleh pemerintah Rwanda.
PBB menggelar pengadilan kejahatan perang di Arusha Tanzania dan hanya
menyeret 29 penjahat perangnya.
·
Indonesia
dengan Malaysia terhadap kasus Pulau sipadan dan Ligitan, dan Mahkamah
internasional memenangkan pihak Malaysia pada ahun 2003. Malaysia adalah pemilik ke dua pulau tersebut. Indonesia
menghormatikeputusan tersebut.
·
Kasaus
Timor TImur diselesaikan secara Intrnasional dengan referendum. Dan sejak tahun 1999 Timor-Timur berdiri
sebagai sebuah Negara bernama Republik
Tomor Lorosae /Timor Leste.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar