Sudah sebulan lewat penentuan kuota
sertifikasi guru di setiap daerah berlangsung, dan di mana pada saat ini
sistem sertifikasi guru harus melalui uji kompetensi sebelum mengikuti
PLPG dan lulus sebagai guru bersertifikasi. Tidak sebagaimana sistem
awal program sertifikasi guru, di mana guru hanya diharuskan membuat
portofolio. Lalu sistem berubah, guru harus mengikuti PLPG dulu, dan
kemudian berubah lagi yang sekarang akan dilaksanakan. Kenapa sistem
sertifikasi guru mengalami perubahan?
Dalam tulisan singkat ini, saya tidak ingin mencari sebuah jawaban,
kenapa sistem sertifikasi guru mengalami perubahan. Tapi saya ingin
sedikit menyorot pelaksanaan proses penentuan kuata guru yang akan ikut
sertifikasi di daerah saya. Terus terang, saya merasa senang dan gembira
begitu mendengar para guru berebut dan ingin ikut sertifikasi. Biarpun
kreteria atau syarat penentuan seorang guru bisa ikut sertifikasi sudah
ditentukan, yakni masa kerja, ijasah, usia. Ternyata terjadi sebuah
perebutan yang cukup pelik juga. Mungkin karena begitu banyaknya guru,
sedangkan kuata yang ada tak mungkin menampung semua guru yang ingin
ikut sertifikasi padaa tahun 2012 ini. Dari hal tersebut pada akhirnya
apa yang terjadi?
Semua guru berebut dan ingin masuk data base atau kuota sertifikasi pada
tahun 2012. Tak pelak, tersinyalir adanya main belakang juga, entah
benar atau tidak, tapi kenyataan memberikan pelajaran, adanya seorang
guru yang sebenarnya usianya sudah tua tak bisa masuk, sementara itu ada
guru yang masih muda dan masa kerjanya belum seberapa bisa masuk.
Mereka saling berebutan, cukup menggembirakan kalau mereka berebut
tujuannya untuk meningkatkan mutu. Tapi apakah mereka berebut ikut
sertifikasi guru itu untuk meningkatkan mutu?
Sementara itu, banyak guru yang sudah bersertifikasi ternyata mutunya
biasa-biasa saja alias masih tetap sama, dan hanya tingkat ekonominya
yang mengalami perubahan. Sebuah kenyataan yang ironis dan tak sesuai
dengan tujuan program sertifikasi guru itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar