Jumat, 20 Januari 2012

PENGENDALIAN SOSIAL

Setiap hari kamu melakukan kegiatan-kegiatan yang sudah terpola, seperti mandi, makan, tidur, bermain, belajar, dan sekolah. Kegiatan-kegiatan itu kamu lakukan secara otomatis dan terkendali dengan baik. Apakah pengendalian? Siapa yang melakukan pengendalian? Mari kita bahas pada subpokok bahasan berikut ini.

1. Pengertian Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial dilakukan untuk menjamin bahwa nilainilai dan norma sosial yang berlaku ditaati oleh anggota masyarakat. Hal ini menyangkut manusia sebagai makhluk sosial yang hidup bersama dalam kelompok atau masyarakat. Dalam pergaulan sehari-hari, perilaku manusia selalu diatur oleh nilai dan norma sosial yang memberi batas pada kelakuannya. Tujuan pengaturan itu dimaksudkan agar tindakan yang dilakukan seseorang atau suatu kelompok tidak merugikan pihak lain. Pelanggaran terhadap nilai dan norma sosial yang berlaku akan menimbulkan pertentangan-pertentangan antara berbagai kepentingan dari bermacam-macam pihak, sehingga terjadi guncangan-guncangan di dalam masyarakat.
Dengan demikian, pengendalian sosial dapat diartikan sebagai suatu proses yang direncanakan atau yang tidak direncanakan yang bertujuan untuk mengajak, membimbing, bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi nilai-nilai dan kaidah-kaidah yang berlaku . Apabila pengendalian sosial dijalankan secara efektif, maka perilaku individu akan konsisten dengan tipe perilaku yang diharapkan. Untuk mengetahui lebih jauh mengenai hakikat pengendalian sosial, kita dapat memahami definisi pengendalian sosial yang dikemukakan para sosiolog berikut ini.
a. Peter L. Berger
Pengendalian sosial adalah berbagai cara yang digunakan masyarakat untuk menertibkan anggotanya yang menyimpang.
b. Bruce J. Cohen
Pengendalian sosial adalah cara-cara atau metode yang digunakan untuk mendorong seseorang agar berperilaku selaras dengan kehendak kelompok atau masyarakat luas tertentu.
c. Joseph S. Roucek
Pengendalian sosial adalah segenap cara dan proses pengawasan yang direncanakan atau tidak direncanakan yang bertujuan mengajak, mendidik, atau bahkan memaksa warga masyarakat agar mematuhi norma dan nilai yang berlaku.
Berdasarkan pengertian di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa pengendalian sosial meliputi sistem dan proses yang mendidik, mengajak, dan memaksa.
a. Mendidik, dimaksudkan agar dalam diri seseorang terdapat perubahan sikap dan tingkah laku untuk bertindak sesuai dengan norma. Sikap dan tindakan ini didapat melalui pendidikan formal maupun informal.
b. Mengajak, bertujuan untuk mengarahkan agar perbuatan seseorang didasarkan pada norma-norma yang berlaku, dan tidak menuruti kemauannya sendiri-sendiri.
c. Memaksa, bertujuan untuk memengaruhi secara tegas agar seseorang bertindak sesuai dengan norma-norma yang berlaku, apabila tidak akan dikenai sanksi.
2. Ciri dan Tujuan Pengendalian Sosial
Pengendalian sosial sangat penting demi kelangsungan hidup suatu masyarakat. Lalu, apakah yang menjadi ciri dan tujuan pengendalian sosial?
a. Ciri-Ciri Pengendalian Sosial
Merujuk pada definisi di atas kita dapat mengidentifikasi ciri-ciri yang terdapat dalam pengendalian sosial, di antaranya adalah sebagai berikut.
1) Suatu cara atau metode tertentu terhadap masyarakat.
2) Bertujuan mencapai keserasian antara stabilitas dengan perubahan-perubahan yang terus terjadi di dalam suatu masyarakat.
3) Dapat dilakukan oleh suatu kelompok terhadap kelompok lainnya atau oleh suatu kelompok terhadap individu.
4) Dilakukan secara timbal balik meskipun terkadang tidak disadari oleh kedua belah pihak.
b. Tujuan Pengendalian Sosial
Secara sederhana, tujuan pengendalian sosial dapat dirumuskan sebagai berikut.
1) Tujuan eksploratif, karena dimotivasikan oleh kepentingan diri, baik secara langsung maupun tidak.
2) Tujuan regulatif, dilandaskan pada kebiasaan atau adat istiadat.
3) Tujuan kreatif atau konstruktif, diarahkan pada perubahan sosial yang dianggap bermanfaat.
3. Jenis Pengendalian Sosial
Dalam kehidupan bersama di masyarakat, pengendalian sosial berfungsi untuk menciptakan suatu tatanan masyarakat yang teratur dan sesuai dengan norma-norma yang telah disepakati bersama. Guna mewujudkan maksud tersebut kita mengenal beberapa jenis pengendalian sosial yang didasarkan pada sifat dan tujuannya, resmi dan tidaknya, serta siapa yang melakukan pengendalian.
a. Menurut Sifat dan Tujuan
Dilihat dari sifat dan tujuannya, kita mengenal pengendalian preventif, pengendalian represif, serta pengendalian gabungan antara pengendalian preventif dan represif.
1) Pengendalian preventif, merupakan usaha yang dilakukan untuk mencegah terjadinya penyimpangan terhadap norma dan nilai sosial yang berlaku di masyarakat. Dengan demikian pengendalian ini dilakukan sebelum terjadinya penyimpangan dengan maksud untuk melakukan pencegahan sedini mungkin guna menghindari kemungkinan terjadinya tindakan penyimpangan. Usahausaha pengendalian preventif dapat dilakukan melalui pendidikan dalam keluarga dan masyarakat (informal), serta pendidikan di sekolah (formal). Misalnya pemasangan rambu-rambu lalu lintas guna mencegah ketidaktertiban dan kecelakaan di jalan raya.
2) Pengendalian represif, merupakan usaha untuk mengembalikan keserasian, keteraturan, dan keharmonisan yang terganggu akibat adanya pelanggaran norma atau perilaku menyimpang. Jadi, pengendalian ini dilakukan setelah terjadi pelanggaran. Tujuannya adalah untuk menyadarkan pihak yang berperilaku menyimpang tentang akibat dari perbuatannya, sekaligus agar ia mematuhi norma-norma sosial yang berlaku di dalam masyarakat. Misalnya seorang guru yang mencoret pekerjaan (ulangan) salah satu siswanya karena ketahuan menyontek.
3) Pengendalian gabungan, merupakan usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan (preventif) sekaligus mengembalikan penyimpangan yang tidak sesuai dengan norma sosial (represif). Usaha pengendalian yang memadukan ciri preventif dan represif ini dimaksudkan agar suatu perilaku tidak sampai menyimpang dari norma, dan kalaupun terjadi, penyimpangan itu tidak sampai merugikan orang yang bersangkutan maupun orang lain.
b. Menurut Resmi dan Tidak
Dilihat dari resmi dan tidaknya, kita mengenal pengendalian resmi dan pengendalian tidak resmi.
1) Pengendalian resmi adalah pengawasan yang didasarkan atas penugasan oleh badan-badan resmi. Misalnya pengawasan yang dilakukan oleh sekolah terhadap semua warga sekolah agar perilakunya sesuai dengan peraturan sekolah.
2) Pengendalian tidak resmi adalah pengendalian yang dilakukan sendiri oleh warga masyarakat dan dilaksanakan demi terpeliharanya peraturan-peraturan yang tidak resmi milik masyarakat. Dikatakan tidak resmi karena peraturan itu sendiri tidak dirumuskan dengan jelas dan tidak ditemukan dalam hukum tertulis, tetapi hanya diingatkan oleh warga masyarakat. Contohnya dalam masyarakatmu terdapat kesepakatan pemberlakuan jam malam bagi tamu. Apabila kamu melanggar, maka kamu akan ditegur warga masyarakat yang lain, seperti tetangga atau ketua RT.
c. Menurut Siapa yang Melakukan Pengendalian
Dilihat dari siapa yang melakukan pengendalian, kita mengenal pengendalian institusional dan pengendalian berpribadi.
1) Pengendalian institusional adalah pengaruh yang datang dari suatu pola kebudayaan yang dimiliki lembaga (institusi) tertentu. Pola-pola kelakuan dan kaidah-kaidah lembaga itu tidak saja mengontrol anggota lembaga, tetapi juga warga masyarakat yang berada di luar lembaga itu.
2) Pengendalian berpribadi adalah pengaruh baik atau buruk yang datang dari orang tertentu. Artinya, tokoh yang berpengaruh itu dapat dikenal.
4. Cara Pengendalian Sosial
Proses pengendalian sosial dalam masyarakat agar dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan mencapai tujuan yang diinginkan diperlukan cara. Kita mengenal empat cara pengendalian sosial, yaitu dengan menggunakan kekerasan, tanpa menggunakan kekerasan, formal, dan informal.
a. Pengendalian Tanpa Kekerasan (Persuasi)
Pengendalian ini biasanya dilakukan terhadap suatu masyarakat yang relatif hidup dalam keadaan tenteram. Sebagian besar nilai dan norma telah melembaga dan mendarah daging dalam diri warga masyarakat. Pengendalian ini dilakukan dengan pemberian ceramah umum atau keagamaan, pidato-pidato pada acara resmi, dan lain-lain.
b. Pengendalian dengan Kekerasan (Koersi)
Pengendalian ini dilakukan bagi masyarakat yang kurang tenteram atau apabila cara pengendalian tanpa kekerasan tidak berhasil. Misalnya menindak tegas para pengedar, bandar, pemakai narkoba, dan pihak-pihak terkait dengan menjatuhi hukuman penjara. Jenis pengendalian dengan kekerasan ini ada dua, yaitu kompulsi dan pervasi.
1) Kompulsi ( compulsion ) adalah situasi yang diciptakan sedemikian rupa sehingga seseorang terpaksa taat atau mengubah sifatnya dan menghasilkan kepatuhan yang tidak langsung. Misalnya pemberlakuan hukuman penjara untuk mengendalikan perbuatan mencuri.
2) Pervasi ( pervasion ) adalah penanaman norma-norma yang ada secara berulang-ulang dan terus-menerus dengan harapan bahwa hal tersebut dapat meresap ke dalam kesadaran seseorang. Misalnya bahaya narkoba yang dapat disampaikan secara berulang-ulang dan terusmenerus melalui media massa.
c. Pengendalian Formal
Pengendalian secara formal dapat dilakukan melalui hukuman fisik, lembaga pendidikan, dan lembaga keagamaan.
1) Hukuman Fisik
Model pengendalian ini dilakukan oleh lembaga-lembaga resmi yang diakui oleh semua lapisan masyarakat, seperti kepolisian, sekolah, dan yang lainnya. Misalnya menghukum siswa agar berdiri di depan kelas karena tidak mengerjakan tugas atau PR.
2) Lembaga Pendidikan
Pengendalian sosial melalui lembaga pendidikan formal, nonformal, maupun informal mengarahkan perilaku seseorang agar sesuai dengan norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat.
3) Lembaga Keagamaan
Setiap agama mengajarkan hal-hal yang baik kepada para penganutnya. Ajaran tersebut terdapat dalam kitab suci masing-masing agama. Pemeluk agama yang taat pada ajaran agamanya akan senantiasa menjadikan ajaran itu sebagai pegangan dan pedoman dalam bersikap dan bertingkah laku, serta berusaha mewujudkannya dalam kehidupan sehari-hari. Dia juga merasa apabila tingkah lakunya melanggar dari ketentuan-ketentuan ajaran agamanya pasti berdosa.
d. Pengendalian Informal
Pengendalian sosial secara tidak resmi (informal) dapat dilakukan melalui desas-desus, pengucilan, celaan, dan ejekan.
1) Desas-desus (gosip) adalah berita yang menyebar secara cepat dan tidak berdasarkan fakta (kenyataan) atau buktibukti yang kuat. Dengan beredarnya gosip orang-orang yang telah melakukan pelanggaran akan merasa malu dan berusaha untuk memperbaiki perilakunya.
2) Pengucilan adalah suatu tindakan pemutusan hubungan sosial dari sekelompok orang terhadap seorang anggota masyarakat yang telah melakukan pelanggaran terhadap nilai dan norma yang berlaku.
3) Celaan adalah tindakan kritik atau tuduhan terhadap suatu pandangan, sikap, dan perilaku yang tidak sejalan (tidak sesuai) dengan pandangan, sikap, dan perilaku anggota kelompok pada umumnya.
4) Ejekan adalah tindakan membicarakan seseorang dengan menggunakan kata-kata kiasan, perumpamaan, atau kata-kata yang berlebihan serta bermakna negatif. Mungkin juga dengan menggunakan kata-kata yang artinya berlawanan dengan yang dimaksud.
5. Pola Pengendalian Sosial
Di masyarakat, proses pengendalian sosial umumnya dilakukan dengan pola-pola seperti berikut ini.
a. Pengendalian Kelompok terhadap Kelompok
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok mengawasi perilaku kelompok yang lain. Misalnya DPR RI dalam acara dengar pendapat dengan Menteri Kehutanan dan staf Departemen Kehutanan, meminta agar pengawasan hutan benar-benar ditingkatkan, sehingga penebangan hutan secara liar tidak terulang kembali. Contoh itu memperlihatkan bahwa pengendalian sosial dari kelompok terhadap kelompok terjadi antara kelompok sebagai suatu kesatuan dan bukan menyangkut pribadipribadi dari anggota kelompok yang bersangkutan.
b. Pengendalian Kelompok terhadap Anggotanya (Individu)
Pengendalian ini terjadi apabila suatu kelompok menentukan perilaku para anggotanya. Misalnya sekolah memberi teguran kepada salah seorang siswa karena telah melakukan pelanggaran tata tertib sekolah. Contoh lainnya adalah Dewan Perwakilan Rakyat yang mengawasi jalannya pemerintahan yang diselenggarakan oleh presiden.
c. Pengendalian Pribadi terhadap Pribadi Lainnya
Pengendalian ini terjadi apabila individu mengadakan pengawasan terhadap individu lainnya. Contoh pengen-dalian sosial ini dapat kamu pahami dalam peristiwa berikut ini. A sebagai individu, menegur B yang merupakan sahabatnya, supaya tidak melakukan pelanggaran terhadap tata tertib sekolah. Dalam peristiwa kecil di atas, A telah melakukan pengendalian sosial. Hal semacam itu juga pasti pernah kamu lakukan ketika teman-temanmu melakukan hal yang tidak semestinya, misalnya mencontek waktu ujian, menggosip, mencuri uang teman, ingin mengonsumsi narkotika, dan berkelahi. Atau sebaliknya kamu sendiri pernah ditegur oleh orang-orang di sekitarmu, seperti teman, Bapak, Ibu, dan guru, ketika kamu melakukan hal-hal
yang tidak semestinya dilakukan.
d. Pengendalian Individu terhadap Kelompok
Pengendalian sosial jenis ini terjadi misalnya, ketika seorang guru sedang mengawasi para siswa yang sedang mengerjakan ujian. Dalam peristiwa itu guru melakukan pengendalian sosial terhadap kelompok (para siswa).
6. Agen (Media) Pengendalian Sosial
Beberapa pranata sosial yang berperan sebagai agen pengendalian sosial di antaranya adalah kepolisian, pengadilan, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, sekolah, keluarga, dan mahasiswa.
a. Kepolisian
Polisi merupakan aparat resmi pemerintah yang bertugas menertibkan keamanan. Secara umum tugas polisi adalah memelihara ketertiban masyarakat serta menangkap dan menahan setiap anggota masyarakat yang dituduh atau dicurigai melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
b. Pengadilan
Pengadilan merupakan suatu badan yang dibentuk oleh negara untuk menangani, menyelesaikan, dan mengadili setiap perbuatan yang melanggar hukum. Dalam mengadili
sekaligus memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Unsur-unsur aparat yang berhubungan dengan pengadilan, antara lain hakim, jaksa, polisi, dan pengacara. Dapatkah kamu menyebutkan tugas masing-masing?
c. Tokoh Adat
Kebiasaan-kebiasaan yang terbentuk dan berkembang dalam masyarakat, memiliki nilai dan dijunjung tinggi oleh anggotanya, serta bersifat magis religius mengenai nilai-nilai budaya, norma-norma hukum, dan aturan-aturan yang mengikat disebut adat. Adat biasanya disebut juga sebagai aturan tradisional. Pihak yang berperan menegakkan adat adalah tokoh adat. Peranan tokoh adat sangat penting untuk membina serta mengendalikan sikap dan tingkah laku warga masyarakat agar sesuai dengan ketentuan adat. Bentuk pengendalian sosial ini, antara lain penetapan sanksi berupa denda, pengucilan dari lingkungan adat, atau teguran.
d. Tokoh Agama
Orang yang memiliki pemahaman luas tentang suatu agama dan menjalankan pengaruhnya sesuai dengan pemahaman tersebut dinamakan tokoh agama. Orang yang termasuk tokoh agama adalah pendeta, ulama, biksu, ustadz, pastor, kyai, dan brahmana bagi umat Hindu. Tokoh agama ini sangat berpengaruh di lingkungannya karena nilai-nilai dan norma-norma yang ditanamkannya berkaitan dengan perdamaian, sikap saling mengasihi, saling menghargai, saling mencintai, saling menghormati antarsesama manusia, kebaikan, dan lain sebagainya.
e. Tokoh Masyarakat
Setiap orang yang dianggap berpengaruh dalam kehidupan sosial suatu masyarakat disebut sebagai tokoh masyarakat. Tokoh ini dapat mencakup golongan terpandang atau terkemuka dalam masyarakat, seperti penguasa, cendekiawan, dan ketua adat. Seseorang dianggap 'tokoh' karena mempunyai kelebihan tertentu dan dapat menjadi panutan atau contoh di lingkungan masyarakatnya.
f. Sekolah
Sekolah sebagai lembaga pendidikan formal memiliki peranan dalam pengendalian sosial. Guru-guru senantiasa mendidik dan menegur murid-muridnya agar mau menaati tata tertib yang berlaku di sekolah. Sebaliknya, apabila ada murid yang melanggar, guru memiliki kewajiban untuk memberikan sanksi kepada murid tersebut.
g. Keluarga
Setiap orang tua pasti mengendalikan perilaku anak-anaknya agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku dalam masyarakat. Caranya dengan mendidik, menasihati, dan turut menyosialisasikan nilai dan norma yang ada.
h. Mahasiswa
Mahasiswa dapat selalu memonitor semua kebijakan pemerintah dan berusaha untuk melakukan counter terhadap kebijakan yang tidak sesuai dengan aspirasi dan kondisi masyarakat. Misalnya dengan melakukan demonstrasi.
7. Fungsi Pengendalian Sosial
Koentjaraningrat mengidentifikasikan fungsi pengendalian sosial sebagai berikut.
a. Mempertebal Keyakinan Masyarakat tentang Kebaikan Norma
Norma diciptakan oleh masyarakat sebagai petunjuk hidup bagi anggotanya dalam bersikap dan bertingkah laku, agar tercipta ketertiban dan keteraturan dalam hidup bermasyarakat. Untuk mempertebal keyakinan ini dapat ditempuh melalui pendidikan di lingkungan keluarga, masyarakat, maupun sekolah. Pendidikan di lingkungan keluarga merupakan cara yang paling pokok untuk meletakkan dasar keyakinan akan norma pada diri anak sejak dini. Selanjutnya, seiring dengan pertambahan usia anak, maka lingkungan sosialisasinya juga semakin luas, sehingga masyarakat dan sekolah juga turut berperan dalam mempertebal keyakinan terhadap norma-norma.
Selain itu juga dapat dilakukan dengan sugesti sosial. Cara ini dilakukan dengan memengaruhi alam pikiran seseorang melalui cerita-cerita, dongeng-dongeng, karya-karya orang besar, atau perjuangan pahlawan. Misalnya cerita mengenai seorang anak yang taat beribadah. Tujuannya memberikan gambaran pada seseorang untuk dapat mengambil hikmah dari hal-hal tersebut.
Cara lainnya adalah dengan menonjolkan kelebihan normanorma pada saat mengenalkan dan menanamkannya pada diri anak. Maksudnya agar anak tertarik untuk mempelajari, menghayati, dan mengamalkan norma-norma itu dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat.
b. Memberikan Imbalan kepada Warga yang Menaati Norma
Pemberian imbalan ini bertujuan untuk menumbuhkan semangat dalam diri orang-orang yang berbuat baik agar mereka tetap melakukan perbuatan yang baik dan menjadi contoh bagi warga lain. Imbalan ini dapat berupa pujian dan penghormatan. Apabila perbuatan tersebut sangat berpengaruh terhadap kehidupan sosial, maka imbalan yang diberikan dapat berupa penghargaan yang lebih tinggi.
c. Mengembangkan Rasa Malu
Dapat dipastikan bahwa setiap orang mempunyai 'rasa malu'. Terutama apabila telah melakukan kesalahan dengan melanggar norma sosial. Masyarakat yang secara agresif mencela setiap perbuatan yang menyimpang dari norma-norma dengan melemparkan gosip dan gunjingan akan memengaruhi jiwa seseorang yang melakukan penyimpangan tersebut. Sifat demikian menimbulkan kesadaran dalam diri seseorang bahwa perbuatannya mendatangkan malu. Oleh karena itu ia akan menjauhkan diri dari perbuatan menyimpang itu.
d. Mengembangkan Rasa Takut
Rasa takut mengakibatkan seseorang menghindarkan diri dari suatu perbuatan yang dinilai mengandung risiko. Oleh karena itu orang akan berkelakuan baik, taat kepada tata kelakuan atau adat istiadat karena sadar bahwa perbuatan yang menyimpang dari norma-norma akan berakibat tidak baik bagi dirinya maupun orang lain. Rasa takut biasanya muncul dalam diri seseorang karena adanya 'ancaman'. Misalnya, seseorang yang mencuri atau membunuh diancam dengan hukuman penjara. Selain itu, hampir semua agama mengajarkan kepada umatnya untuk selalu berbuat baik karena perbuatan yang tidak sesuai dengan norma-norma
akan mendapatkan hukuman di akhirat.
e. Menciptakan Sistem Hukum
Setiap negara memiliki sistem hukum yang berisi perintah dan larangan yang dilengkapi dengan sanksi yang tegas. Hukum mengatur semua tindakan setiap warga masyarakatnya, agar tercipta ketertiban dan keamanan.
Di sini, perwujudan pengendalian sosialnya dengan hukuman pidana, kompensasi, terapi, dan konsolidasi.
1) Hukuman pidana, diberlakukan bagi orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan negara, seperti membunuh, mencuri, dan merampok.
2) Kompensasi adalah kewajiban pihak yang melakukan kesalahan untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang dirugikan akibat kesalahan tersebut. Misalnya, orang yang mencemarkan nama baik orang lain dapat dituntut di pengadilan dengan ganti rugi berupa sejumlah uang.
3) Terapi adalah inisiatif untuk memperbaiki diri sendiri dengan bantuan pihak-pihak tertentu. Misalnya pengguna narkotika yang masuk ke panti rehabilitasi ketergantungan narkoba.
4) Konsolidasi adalah upaya untuk menyelesaikan dua pihak yang bersengketa, baik secara kompromi maupun dengan mengundang pihak ketiga sebagai penengah (mediator).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar