Di bulan November lalu, firma keamanan IT dan proteksi data Sophos
merilis laporan bahwa Indonesia termasuk dalam 10 besar penyebar spam di
dunia. Kini salah satu pembuat antivirus ternama dari Rusia Kaspersky
merilis berita yang cukup mencengangkan. Dari seluruh email spam yang
terkirim hingga bulan September 2011, Indonesia menempati posisi kedua
setelah India sebagai negara penyebar spam terbesar di dunia.
Diperkirakan 10.6% junk email berasal dari Indonesia, sementara India
dan Brazil yang juga masuk ke dalam tiga besar daftar ini masing-masing
menyumbang 14.8% dan 9.7%. Dalam daftar Sophos, Indonesia sendiri
menduduki posisi ke-8.
Seperti dikutip dari AFP, Darya Gudkova, seorang spam analyst di
Kaspersky mengatakan bahwa statistik tersebut merefleksikan perkembangan
tren spam yang makin banyak dikirim dari negara-negara di Asia dan
Amerika Latin. Tren serupa juga diamini oleh Sophos. Di daftar Sophos
sendiri Korea Selatan adalah negara yang diklaim sebagai penyebar email
spam terbesar. Besarnya tingkat pengiriman spam di India dan juga
Indonesia nampaknya tak lain dan tak bukan adalah kurang efektifnya
penegakan hukum yang berkaitan dengan keamanan Internet.
Di Indonesia sendiri, meskipun Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU No 11 Tahun 2008/UU ITE) tidak secara eksplisit
mengemukakan pasal yang berkaitan dengan spam ataupun junk-mail, tapi
setidaknya seharusnya pengiriman email seperti ini bisa dikategorikan
sebagai perbuatan terlarang, seperti yang diatur dalam BAB VII, pasal
27-34. Pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut dapat diancam dengan
hukum pidana penjara dan/atau denda.
Tapi toh kenyataannya sampai sekarang kita belum pernah mendengar berita
tentang penangkapan pelaku pengiriman email spam ini, atau setidaknya
kepedulian dari pihak terkait bahwa hal ini merupakan permasalahan
signifikan bagi komunitas Internet di Indonesia. Anda semua tentu tahu
hal apa saja yang “dipermasalahkan” oleh pihak pemerintah sepanjang
tahun 2011.
Tentu saja “peringkat juara” ini bukanlah hal yang membanggakan bagi
Indonesia yang selama ini selalu menggembar-gemborkan sebagai salah satu
kampiun Internet dengan penduduk media sosialnya yang berjumlah masif.
Meskipun demikian, seperti yang disebutkan oleh seorang spesialis
Internet Vijay Mukhi, tanpa usaha yang serius dan penegakan hukum dari
pemerintah, akan sangat sulit untuk memberantas jaringan pengirim email
spam ini.
Apakah di tahun 2012 ini pemerintah masih akan berkutat dengan hal-hal
normatif dan meninggalkan hal esensial yang lebih penting seperti
kejahatan di Internet? Sampai sekarang kami masih bersikap pesimis
hingga suatu saat pemerintah dan tim cybercrime-nya berhasil mengumumkan
usahanya yang signifikan untuk mengurangi permasalahan ini.
sumber: http://dailysocial.net
Tidak ada komentar:
Posting Komentar