Sejak 2010, server Telkomsel dibobol sebuah kawanan ahli IT. Mereka
membobol server Telkomsel dan berhasil menjual pulsa senilai Rp10
miliar. Kejahatan ini diketahui dari hasil audit provider tersebut.
"Ketahuannya pada saat diaudit keuangan pada provider tersebut.
Jumlah pulsa yang dijual dengan keuangan yang diterima jauh berbeda.
Pihak Telkomsel mengaku rugi Rp10 miliar, dari pihak pelaku Rp4 miliar,"
ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes
Polri, Jakarta, Senin (9/1).
Pencurian pulsa oleh tujuh orang itu terungkap atas laporan
Telkomsel pada November 2011 ke Unit Cyber Crime Direktorat Ekonomi
Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Telkomsel menemukan
perbedaan jumlah signifikan pada laporan keuangannya.
Ketujuh orang itu adalah FA, AH, MA, SP, DY, IA, LK. FA bertugas
menjebol server Telkomsel dibantu AH. Mereka lalu melakukan pencurian
pulsa untuk dijual ke pihak lain.
Polisi menduga ketujuh orang itu melanggar pasal 363 KUHP juncto
pasal 50 pasal 22 huruf b UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
dan atau Pasal 46 ayat 1, 2, 3 juncto pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 11
tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dan atau pasal 3, 4
dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang.
Sementara itu, barang bukti yang disita empat cpu, empat laptop,
enam flashdisk, dua external harddisk, satu token Bank Central Asia,
satu buku tabungan Syariah Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri,
empat buku tabungan BCA, satu anjungan tunai mandiri BCA, satu bendel
kuitansi pembayaran, satu lembar sertifikat tanah, dua telepon genggam,
dua mobil, dua motor, dua sim card AS, dan 20 sim card berbagai jenis
milik tersangka.
sumber: http://www.mediaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar