Dalam
hal ini, ABKIN (2007) telah merekomendasikan ruang Bimbingan dan
Konseling di sekolah yang dianggap standar, dengan kriteria sebagai
berikut:
- Letak lokasi ruang Bimbingan dan Konseling mudah diakses (strategis) oleh konseli tetapi tidak terlalu terbuka sehingga prinsip-prinsip konfidensial tetap terjaga.
- Jumlah ruang bimbingan dan konseling disesuaikan dengan kebutuhan jenis layanan dan jumlah ruangan
- Antar ruangan sebaiknya tidak tembus pandang
- Jenis ruangan yang diperlukan meliputi: (a) ruang kerja; (b) ruang administrasi/data; (c) ruang konseling individual; (d) ruang bimbingan dan konseling kelompok; (e) ruang biblio terapi; (f) ruang relaksasi/desensitisasi; dan (g) ruang tamu.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini dikemukakan kondisi yang diharapkan dari masing jenis ruangan tersebut.
Ruang
kerja Bimbingan dan Konseling disiapkan agar dapat berfungsi mendukung
produkltivitas kinerja guru BK/konselor. Untuk itu, diperlukan fasilitas
berupa: komputer yang dilengkapi dengan berbagai software Bimbingan dan
Konseling (akan lebih baik bila dilengkapi fasilitas internet) dan meja
kerja konselor, lemari dan sebagainya.
Ruang
administrasi/data perlu dilengkapi dengan fasilitas berupa lemari
penyimpanan dokumen (buku pribadi, catatan-catatan konseling, dan
lain-lain) maupun berupa softcopy, Dalam hal ini harus menjami keamanan
dan kerahasiaan data yang disimpan.
Ruangan
konseling individual merupakan tempat yang nyaman dan aman untuk
terjadinya interaksi antara konselor dan konseli. Ruangan ini dilengkapi
dengan satu set meja kursi ata sofa, tempat untuk menyimpan majalah,
yang dapat berfungsi sebagai biblio terapi.
Ruangan
Bimbingan dan Konseling Kelompok merupakan tempat yang aman dan nyaman
untuk terjadinya dinamika kelompok dalam interaksi antara konselor
dengan konseli dan konseli dengan konseli. Ruangan ini dilengkapi dengan
perlengkapan antara lain: sejumlah kursi, karpet, tape recorder, VCD
dan televisi.
Ruangan
Biblio Terapi pada prinsipnya mampu menjadi tempat bagi para konseli
dalam menerima berbagai informasi, baik informasi yang berkenaan dengan
pribadi, sosial, akademik maupun karier di masa mendatang. Ruangan ini
dilengkapi dengan perlengkapan daftar buku (katalog), rak buku, ruang
baca, buku daftar pengunjung, dan jika memungkinkan disediakan internet.
Ruang
relaksasi/desensitisasi/sesnsitisasi yang bersih, sehat, nyaman dan
aman, yang dilengkapi dengan karpet, televisi, VCD/DVD, tempat tidur (bed rest) beserta bantalnya.
Ruang
tamu hendaknya berisi kursi dan meja tamu, buku tamu, jam dinding,
tulisan atau gambar yang dapat memotivasi konseli untuk berkembang.
Penataan ruang Bimbingan dan Konseling di atas dapat divisualisasikan seperti tampak dalam gambar sederhana berikut ini:
Keterangan:
- R. I : Ruang Data
- R. II : Ruang Konseling Individual
- R. III :Ruang Tamu
- R IV : Ruang bimbingan dan konseling kelompok
- R V : Ruang relaksasi
- R.VI : Ruang Kerja
Sementara
itu, BNSP (2006) memberikan gambaran yang berbeda tentang standar
sarana yang terkait dengan ruang Bimbingan dan Konseling di sekolah,
sebagai berikut :
- Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
- Luas minimum ruang konseling 9 m2.
- Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik.
- Ruang konseling dilengkapi berbagai sarana penunjang lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar