Bandung - Orangtua Mega Tri Pratiwi (20) keukeuh membawa kasus dugaan
penganiayaan oleh satpam Apartemen Galeri Ciumbuleuit ke jalur hukum.
Ortu mahasisiwi yang beraksi ala 'Suster Ngesot' di lantai 17 apartemen
tersebut ogah berdamai dengan pihak manajemen.
"Ini bukan delik aduan. Tapi sudah pidana murni. Jadi kami tak bisa
mencabut laporan polisi," jelas ayah Mega yakni Mahfud Djabir saat
ditemui di RS Santosa Hospital, Minggu (11/12/2011) malam.
Mahfud menyampaikan hal tersebut saat ditanya apakah bakal mencabut
laporan polisi apabila pihak manajemen Apartemen Galeri Ciumbuleuit
memilih jalur damai.
Pada Sabtu (10/12/2011), Mahfud melaporkan kasus dugaan penganiayaan
yang dialami anaknya tersebut ke Polrestabes Bandung. Mahfud
menyayangkan sikap oknum seorang satpam yang dituding bertindak kasar
hingga membuat Mega kehilangan satu gigi bagian bawah dan pelipis kiri
lebam.
"Terlepas apapun alasannya atas tindakan satpam kepada anak saya, kami
sudah kuasakan kepada lawyer. Pokoknya, kami tetap menempuh jalur hukum
yang berlaku," tegas Mahfud.
Mega mengaku kalau aksi 'Suster Ngesot' itu tak lain hanya iseng belaka.
Ia berniat memberi kejutan buat rekannya yang berulang tahun. Sedangkan
pihak Manajemen Apartemen Galeri Ciumbuleuit menegaskan tidak ada unsur
sengaja penganiayaan yang dilakukan oleh satpam. Tendangan satpam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar