Tujuh penjebol server Telkomsel ditangkap. Mereka menjebol server provider untuk dijual melalui jasa sebuah situs internasional.
"Sebenarnya sudah sejak Jumat tanggal 6 Januari ditangkap di berbagai daerah di Jakarta dan Bandung. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian pulsa salah satu provider," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).
Ketujuh orang itu adalah FA, AH, MA, SP, DY, IA, LK. FA bertugas menjebol server Telkomsel dibantu oleh AH. Mereka lalu melakukan pencurian pulsa untuk dijual ke pihak lain.
"MA membantu FA dan menyiapkan script untuk membantu pencurian. Mereka rata-rata ahli IT. Kemudian, SP membantu melakukan penerobosan server, menyiapkan script, dan menjual pulsa," jelas Saud.
Sementara itu, DY membantu menjebol server Telkomsel, mencuri dan menjual pulsanya. IA membantu memasarkan pulsa dan LK membantu AH menjual pulsa serta menerima dan menyimpan sejumlah uang hasil pencurian tersebut. Uang itu disimpan dalam rekening.
Saud menjelaskan mereka memulai aksi pada 2010. Mereka mencoba menjebol server provider untuk bisa mendapatkan pulsa gratis. Ketujuhnya memerlukan percobaan berkali-kali sampai akhirnya berhasil menjebol server.
"Pertama digunakan untuk pribadi dulu. Setelah jebol, baru mereka memasarkannya di kalangan mereka melalui salah satu website di Kaskus. Ketahuannya pada saat diaudit keuangan pada provider tersebut," tuturnya.
Menurut dia, tujuh orang itu ditangkap atas laporan Telkomsel pada November 2011 ke Unit Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Telkomsel menemukan perbedaan jumlah signifikan pada laporan keuangannya.
Polisi menduga ketujuh orang itu melanggar Pasal 363 KUHP juncto Pasal 50 Pasal 22 huruf b UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1, 2, 3 junto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Barang bukti yang disita berupa empat cpu, empat , enam flashdisk, dua external harddisk, satu token Bank Central Asia, satu buku tabungan Syariah Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri, empat buku tabungan BCA, satu ATM BCA, satu bendel kuitansi pembayaran, satu lembar sertifikat tanah, dua telepon genggam, dua mobil, dua motor, dua simcard AS, dan 20 simcard berbagai jenis milik tersangka.
"Sebenarnya sudah sejak Jumat tanggal 6 Januari ditangkap di berbagai daerah di Jakarta dan Bandung. Mereka diduga melakukan tindak pidana pencurian pulsa salah satu provider," ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).
Ketujuh orang itu adalah FA, AH, MA, SP, DY, IA, LK. FA bertugas menjebol server Telkomsel dibantu oleh AH. Mereka lalu melakukan pencurian pulsa untuk dijual ke pihak lain.
"MA membantu FA dan menyiapkan script untuk membantu pencurian. Mereka rata-rata ahli IT. Kemudian, SP membantu melakukan penerobosan server, menyiapkan script, dan menjual pulsa," jelas Saud.
Sementara itu, DY membantu menjebol server Telkomsel, mencuri dan menjual pulsanya. IA membantu memasarkan pulsa dan LK membantu AH menjual pulsa serta menerima dan menyimpan sejumlah uang hasil pencurian tersebut. Uang itu disimpan dalam rekening.
Saud menjelaskan mereka memulai aksi pada 2010. Mereka mencoba menjebol server provider untuk bisa mendapatkan pulsa gratis. Ketujuhnya memerlukan percobaan berkali-kali sampai akhirnya berhasil menjebol server.
"Pertama digunakan untuk pribadi dulu. Setelah jebol, baru mereka memasarkannya di kalangan mereka melalui salah satu website di Kaskus. Ketahuannya pada saat diaudit keuangan pada provider tersebut," tuturnya.
Menurut dia, tujuh orang itu ditangkap atas laporan Telkomsel pada November 2011 ke Unit Cyber Crime Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Telkomsel menemukan perbedaan jumlah signifikan pada laporan keuangannya.
Polisi menduga ketujuh orang itu melanggar Pasal 363 KUHP juncto Pasal 50 Pasal 22 huruf b UU Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan atau Pasal 46 ayat 1, 2, 3 junto Pasal 30 ayat 1, 2, 3 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektonik dan atau Pasal 3, 4 dan 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Barang bukti yang disita berupa empat cpu, empat , enam flashdisk, dua external harddisk, satu token Bank Central Asia, satu buku tabungan Syariah Mandiri, satu buku tabungan Bank Mandiri, empat buku tabungan BCA, satu ATM BCA, satu bendel kuitansi pembayaran, satu lembar sertifikat tanah, dua telepon genggam, dua mobil, dua motor, dua simcard AS, dan 20 simcard berbagai jenis milik tersangka.
sumber: http://www.mediaindonesia.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar