Pendahuluan
Prinsip
keterbukaan menghendaki agar penyelenggaraan pemerintahan dilkasanakan secara
terbuka dan transparan, artinya berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan haruslah
jelas tidak sembunyi-sembunyi dan rahasia melainkan perencanaan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban harus diketahui publik serta rakyat berhak atas informasi
yang faktual mengenai penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan
merupakan suatu ukuran keabsahan suatu
tatanan kehidupan berbangsa bermasyarakat dan bernegara. Perwujudan keadilan perlu diupayakan dengan
memberikan jaminan terhadap tegaknya keadilan.
1. Pengertian Keterbukaan dan keadilan
Keterbukaan
atau transparansi berasal dari kata dasar terbuka dan transparan, yang secara
harfiah berarti jernih, tembus cahaya, nyata, jelas, mudah dipahami, tidak
keliru, tidak sangsi atau tidak ada keraguan.
Dengan demikian Keterbukaan atau transparansi adalah tindakan yang
memungkinkan suatu persoalan menjadi jelas mudah dipahami dan tidak disangsikan
lagi kebenarannya. Kaitannya dengan
penyelenggaraan pemerintahan, keterbukaan atau transparansi berarti kesediaan
pemerintah untuk senantiasa memberikan informasi faktual mengenai berbagai hal
yang berkenaan dengan proses penyelenggaraan pemerintahan.
Keadilan
menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal darai kata adil yang berarti
kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak,
tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi
Indonesia kata Adil berarti :
·
Tidak
berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
·
Memberikan
sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
·
Mengetahui
hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan
yang berlaku.
·
Tidak
pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan
kewajibannya.
2. macam-Macam Keadilan
1) Keradilan Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan
yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya
berdasarkan hak seseorang (diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak
seseorang).
Contoh:
Ø
adalah
adil kalau si A harus membayar sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka
sepakati, sebab si B telah menerima barang yang ia pesan dari si A.
Ø
Setiap
orang memiliki hidup. Hidup adalah hak
milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah perbuatan
melanggar hak dan tidak adil
2) Keadilan
Distributif (iustitia distributiva)
yaitu keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang apa yang menjadi
haknya berdasarkan asas proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan
kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
Ø
Adalah
adil kalau si A mendapatkan promosi untuk menduduki jabatan tertentu sesuai
dengan kinerjanya selama ini.
Ø
Adalah
tidak adil kalau seorang pejabat tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan
dari presiden.
3) Keadilan legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum Commune).
Contoh:
Ø
Adalah
adil kalau semua pengendara mentaati rambu-rambu lalulintas.
Ø
Adalah
adil bila Polisi lalu lintas menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang
berlaku.
4) Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa)
adalah keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang hukuman atau denda
sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
Contoh:
Ø
Adakah
adil kalau si A dihukum di Nusa Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat
besar.
Ø
Adalah
tidak adil kalau koruptor hukumannya ringan sementara pencuri sebuah semangka
dihukum berat.
5) Keadilan kreatif (iustitia creativa) adalah
keadilan yang memberikan kepada masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan
untuk mencipta sesuai dengan kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang
kehidupan.
Contoh:
Ø
Adalah
adil kalau seorang penyair diberikan kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai
denga kreatifitasnya.
Ø
Adalah
tidak adil kalau seorang penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan
terhadap pemerintah.
6). Keadilan protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan perlindungan
kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7) Keadilan
Sosial
Menurut Franz Magnis Suseno, keadilan sosial
adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari struktur proses eknomi,
politik, sosial, budaya dan ideologis dalam masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan keadilan
sosial. Keadilan sosial tidak hanya
menyangkut upaya penegakan keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah
kepatutan dan pemenuhan kebutuhan hidup
yang wajar bagi masyarakat.
Keadilan
menurut Aristoteles :
1) Keadilan
Distributif, keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran
menurut kerja dan kemampuannya.
2) Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang
berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat
jasa-jasa perseorangan.
3) Keadilan kdrat alam, yaitu keadilan yang
bersumber pada hukum kodrat alam.
4) Keadilan konvensional adalah keadilan yang
mengikat warga negara karena keadilan itu didekritkan melalui kekuasaan.
Keadilan
menurut Prof. Dr. Notonagoro SH, menambahkan adanya keadilan legalitas, yaitu
keadilan hukum.
Makna
Keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Dalam teori demokrasi pemerintahan yang
terbuka adalah suatu hal yang esensial atau penting terutama akses bebas setiap
warga negara terhadap berbagai sumber informasi, supaya tidak terjadi saling
curiga antar individu, masyarakat dengan pemerintah. Keterbukaan dalam penyelenggaraan yaitu
setiap kebijakan haruslah jelas , tidak dilakukan secara sembunyi, rahasia
tetapi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawabannya bisa diketahui publik
dan rakayat berhak atas informasi faktual mengenai berbagai hal yang menyangkut
pembuatan dan penerapan kebijakan.
Ada 3 alasan
pentingnya keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan :
1) Kekuasaan pada dasarnya cenderung
diselewengkan. Semakin besar kekuasaan
semakin besar pula kemungkinan terjadi penyelewengan.
2) Dasar penyelenggaraan pemerintahanh itu dari
rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat, agar penyelenggaraan pememrintahan itu
tetap dijalur yang benar untuk kesejahteraan rakyat.
3) Dengan keterbukaan memungkinkan adanya akses
bebas bebas warganegara terhadap informasi yang pada gilirannya akan memiliki
pemahaman yang jernih sehingga mampu berpartisipasi aktif dalam menciptakan
pemerintahan yang konstruktif dan rasional.
Ciri-ciri
keterbukaan menurut David Beetham dan
Kevin Boyle :
1)
Pemerintah menyediakan berbagai
informasi faktual mengenai kebijakan yang akan dan sudah dibuatnya.
2)
Adanya peluangnbagi publik dan pers untuk mendapatkan atau mengakses berbagai
dkumen pemerintah melalui parlemen.
3)
Terbukanya rapat-rapat pemerintah bagi publik dan pers, termasuk rapat-rapat
parlemen.
4)
Adanya konsultasi publik yang dilakukan secara sistematik oleh pemerintah
mengenai baerbagai kepemtingan yang berkaitan dengan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan.
Prinsip mengenai pemerintahan yang terbuka
tidak berarti bahwa semua informasi mengenai penyelenggaraan boleh diakses oleh
publik. Ada informasi tertentu yang
tidak boleh diketahui oleh umum berdasarkan undang-undang.
Menurut David Beetham dan Kevin Boyle ada 5 hal informasi yang tidakboleh diketahui
publik yaitu:
1) Pertimbangan-pertimbangan kabinet
2) Nasehat politis yang diberikan kepada menteri
3) Informasi-informasi yang menyangkut
pertahanan nasional, kelangsunganhidup demokrasi
dan keselamatan individu-idividu, warga masyarakat.
4) Rahasia perdagangan dari oerusahaan swasta.
5) Arsip pribadi kecuali sangat dibutuhkan.
Menurut Freedom of Information Act
di Amerika Serikat, ada 9 informasi yang bersifat rahasia namun tidak wajib
tergantung pada suatu lembaga, yaitu :
1) Mengenai keamanan nasional dan politikluar
negeri (rencana militer, persenjataan, data iptek tentang keamanan nasional dan
data CIA)
2) Ketentuan internal lembaga
3)
informasi yang secara tegas dilarang UU untuk diakses publik.
4)
Infrmasi bisnis yang bersifat sukarela.
5)
Memo internal pemerintah
6) Informasi pribadi (personal privacy)
7)
Data yang berkenaan dengan
penyidikan
8)
Informasi lembaga keuangan
9)
Informasi dan data geologis dan geofisik mengenai sumbernya.
Pengertian
Pemerintahan yang baik (Good Governance):
1.
Worl Bank, Good Gevernance adalah
suatu penyelenggaraan manajemen pemerintahan yang solid dan bertanggung jawab
sejalan dengan prinsip demokrasi,pasar yang efisien, pencegahan korupsi
menjalankan desiplin anggaran dan penciptaan kerangka hukum dan politik bagi
tumbuhnya aktivitas swasta.
2.
UNDP,Good Governance adalah suatu hubnungan yang sinergis dan
konstruktif di antara sektr swasta dan
masyarakat.
3.
Peraturan Pemerintah No. 101 tahun 2000, Pemerintahan yangbaik adalah pemerintahan
yang mengembangkan dan menerapkan prinsip-prinsip profesionalitas,
akuntabilitas, tranparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas,
supremasi hukum dan dapat diterima seluruh masyarakat.
Ciri
atau karakteristik, prinsip Good
Governance menurut UNDP :
1.
Partisipasi (Participation),
yaitukeikutsertaan masyarakat dalam proses pembuatan keputusan, kebebasan
berserikat dan berpendapat, berpartisipasi secara konstruktif.
2.
Aturan Hukum (rule of law), hukum harus adil tanpa pandang bulu.
3.
Tranparan (transparency) yaitu adanya
kebebasan aliran informasi sehingga mudah diakses masyarakat.
4.
Daya Tanggap (responsivenes) yaitu
proses yang dilakukan setiap institusi diupayakan untuk melayani berbagai pihak
(stakeholder).
5.
Berorientasi Konsessus (Consensus
Oriented) bertindak sebagai mediator bagi kepentingan yang berbeda untuk
mencapai kesepakatan.
6.
Berkeadilan (equity) memberikan
kesempatan yang sama baik pada laki
maupun perempuan dalamupaya
meningkatkan danmemelihara kualitas hidupnya.
7.
Efektifitas dan Efisiensi (Effectiveness
and Efficiency) segala proses dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan
sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemamfaatan berbagai
sumber yang tersedia dengan baik.
8.
Akuntabilitas (Accountability)
yaitupara pengambilkeputusan baik
pemerintah, swasta dan masyarakat madani harus bertanggung jawab pada publik.
9.
Bervisi strategis (stratrgic Vision)
para pemimpin dan masyarakat emiliki perspektif yang luas dan jangka
panjang dalam menyelenggaraan dan
pembangunan dengan mempertimbangkan
aspek historis,kultur dan kompleksitas sosial.
10.
Kesalingketerkaitan (Interrelated),adanya
kebijakan yang saling memperkuat dan terkait (mutually reinforcing) dan tidak berdiri sendiri.
Prinsip-prinsip,
ciri atau karakteristik good governance menurut Masyarakat
Transparansi Indonesia (MTI) ada sembilan macam :
a. Partisipasi masyarakat, semua warga masyarakat mempunyai hak suara
dalam pengambilan keputusan, langsung atau tak langsung melalui lembaga perwakilan
yang sah seperti DPR, DPD.
b. Tegaknya supremasi hukum, bersifat
adil dan diberlakukan kepada setiap orang tanpa pandang bulu.
c. Keterbukaan, seluruh informasi
mengenai proses pemerintahan dan mengenai lembaga-lembaga pemerintahan lainnya
dapat diakses oleh pihak yang berkepentingan, informasi harus memadai agar
dapat dipantau rakyat melalui media massa, tv, radio atau internet.
d. Peduli pada stakeholder,
lembaga-lembaga dan proses pemerintahan berusaha melayani masyarakat tanpa
diskriminasi.
e. Berorientasi pada konsensus,
menjembatani kepentingan – kepentingan yang berbeda dalam kelompok
masyarakatdemi keentinmgan masyarakat secara menyeluruh.
f. Kesetaraan, semua warga masyarakat
memiliki kesempatan yang sama untuk memperbaiki dan mempertahankan
kesejahteraan mereka.
g. Efektifitas dan efisiensi,
proses-proses pemerintahan dan lembaga-lembaga mampu menggunakan sumber daya yang ada secara maksimal untuk
kebutuhan masyarakat.
h. Akuntabilitas, para pengambil
keputusan pemerintah, swasta, organisasi masyarakat bertanggung jawab kepada
masyarakat ayau lembaga yang bersangkutan.
i. Visi Strategis, para pemimpin dan
masyarakat memiliki:
·
Persfektif
yang luas jauh kedepan mengenai tata pemerintahan yang baik dan pembangunan
manusia.
·
Kepekaan
akan apa saja yang dibutuhkan untuk mewujudkan pemngembangan pemerintahan yang
baik
·
Pemahaman
atas kompleksitas sejarah, budaya dan sosial yang menjadi dasar persfektif
kedepan tersebut.
Asas-asas
umum Pemerintahan yang baik menurut UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang bersih dan bebas dari KKN pasal 3 yaitu:
1.
Asas kepastian hukum, mengutamakan peraturan perundangan, kepatuatn dan
keadilan sebagai dasar setiap kebijakan penyelenggara negara.
2.
Asas tertib penyelenggara negara, mengedepankan keteraturan, keserasian
keseimbangan sebagai landasan penyelenggaraan negara.
3.
asas kepentingan umum yaitu mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatif dan selektif.
4.
Asas keterbukaan, yaitu membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh
informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif dan tetap memperhatikan
perlindungan terhadap hak asasi pribadi. Golongan dan rahasia negara.
5.
Asas proporsionalitas,mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggara negara.
6.
Asas Profesionalitas, mengutamakan keahlian yang berlandaskan kode
etikperaturan yang berlaku.
7.
Asas akuntabilitas,yaitu setiap kegiatan penyelenggara negar dan hasilnya harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi sesuai peraturan yang berlaku.
Dampak
Penyelenggaraan yang tidak terbuka (transparan)
Akibat
yang secara langsung dari penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
adalah terjadinya korupsi politik yaitu penyalahgunaan jabatan publik untuk
keuntungan pribadi atau kelompok. Di mas
orde baru koruosi politik hampir disemua tingkatan pemerinah, dari pemerintahan
desa sampai tingkat pusat. Negara kita
saat itu termasuk salah satu negara terkorup di dunia. Korupsi politik itu membawa akibat lanjutan
yang luar biasa yaitu krisis multi deminsional di berbagai bidang kehidupan
politik, ekonomi, sosial dan budaya, pertahanan keamanan, krisis kepercayaan
rakyat kepada pemerintah, krisis moral dipemerintahan.
Di
bidang politik, lembaga politik baik eksekutif, legislatif dan yudikatif tak
berfungsi optimal. Mereka sangat sedikit
menghasilkan kebijakan yang berpihak untuk kepentingan umum. Sering kali kebijakan itu sebagai proyek
untuk memperkaya diri. Yudikatif sering memutuskan yang bertentangan rasa
keadilan, sebab hukum bisa dibeli.
Di
bidang Ekonomi, semua kegiatan ekonomi
yang bersinggungan dengan birokrasi pemerintahan di warnai uang pelicin
asehingga kegiatan ekonmi berbelit-belit dan mahal. Invesrtor menjadi enggan berinvestasi karena
banyak perizinan sehingga perekonomian tidak tumbuh maksimal.
Di
bidang sosial, budaya dan agama, terjadi pendewaan materi dan konsumtif. Hidup diarahkan semarta untuk memperoleh
kekayaan dan kenikmatan hidup tanpamemperdulikan moral dan etika agama seperti
korupsi.
Di
bidang pertahanan dan keagamaan, terjadi ketertinggalan profesinalitas
aparatyaitu tidak sesuai dengan tuntutan zaman sehingga aparat keamanan tidak
mampu mencegah secara dini gejolak sosial dan gangguan keamanan.
Indikator-Indikator
Penyelenggaraan pemerintrahan yang tidak transparan dan akibatnya menurut
karateristik, ciri, prinsip pemerintahan yang baik menurut UNDP :
No
|
Karakteristik
|
Indikator
penyelenggaraan
|
Akibatnya
|
1
|
Partisipasi
|
·
Warga masyarakat dibatasi/tidak memiliki hak suara
dalam proses pengambilan keputusan
·
Informasi hanya sepihak (top-down) lebih bersifat instruktif
·
Lembaga perwakilan tidak dibangun berdasarkan kebebasan
berpolitik (partai Tunggal)
·
Kebebasan berserikat dan berpendapat serta pers sangat
dibatasi
|
Warga masyarakat
dan pers cebderung pasif, tidak ada kritik, unjuk rasa, masyarakat tidak
berdaya terkekang dengan berbagai aturan dan doktrin
|
2
|
Aturan hukum
|
·
Hukum dan peraturan lainnya lebih berpihak pada
penguasa
·
Penegakan hukum (law enforcement) lebuh banyak berlaku
bagi masyarakat bawah baik secara politik maupun ekonomi
·
Peraturan tentang HAMterabaikan demi stabilitas dan
pencapaian tujuan negara
|
Masyarakat lemah
dan masih banyak hidup dalam ketakutan dan tertekan
|
3
|
Transparan
|
·
Informasi yang didapat satu arah hanya dari pemerintah
dan terbatas
·
Sulit bagi masyarakat untuk memonitor / mengevaluasi
penyelenggaraan pemerintahan
|
Pemerintah tertutup
dengan segala keburukannya sehingga masyarakat tidak tahu apa yang terjadi
|
4
|
Daya tanggap
|
·
Proses pelayanan sentralistik dan kaku
·
Banyak pejabat memposisikan diri sebagai sebagai
penguasa
·
Pelayanan masyrakat masih diskriminatif, knvensional,
bertele-tele (tidak responsif)
|
Segala pelayanan
penuh dengan KKN
|
5
|
Berorientasi
konsensus
|
·
Pemerintah lebih banyak bertindak sebagai alat
kekuasaan negara
·
Lebih banyak bersifat komando dan instruksi
·
Segala prosedur masih bersifat sekedar formalitas
·
Tidxak ada peluang untuk mengadakan knsensus dan
musyawarah
|
Pemerintah
cenderung otoriter karena konsensus dan musyawarah tertutup
|
6
|
Berkeadilan
|
·
Adanya diskriminasi gender dalam penyelenggaraan
pemerintshsn
·
Menutup peluang bagi terbentuknya organisasi non
pemerintah/LSM yang menuntut keadilan dalam berbagai segi kehidupan
·
Masih banyak aturan yang berpihak pada gender tertentu
|
Arogansi kekuasaan
sangat dminan dalam menetukan penyelenggaraan pemerintahaqn
|
7
|
Efektivitas dan
efisiensi
|
·
Manajemen penyelenggaraan negara bersifat konvensional
dan terpusat
·
Kegiatan penyelenggaraan negara lebih banyak digunakan
untuk acara seremonial
·
Pemamfaatan SDA dan SDM tidak berdasarkan prinsip
kebutiuhan
|
Negara cenderung
salah urus dalam mengolah SDA dan SDM sehingga banyak pengangguran tidak
memiliki daya saing
|
8
|
Akuntabilitas
|
·
Pengambil keputusan dominasi pemerintah
·
Swasta dan masyarakat
memiliki peran sangat kecil terhadap pemerintah
·
Pemerintah memonopoli beb[rbagai alat produksi
strategis
·
Masyarakat dan pers tidak diberi peluang utuk menilai
jalannya pemerintahan
|
Pemerintah dominan
dalam semua lini kehidupan sehingga warga masyarakatnya tidak berdaya untuk
mengntrol apa yang telah dilakukan pemerintahnya
|
9
|
Bervisi strategis
|
·
Pemerintah lebih dengan kemapanan yang telah dicapai
·
Sulit menerima perubahan yang berkaitan dengan masalah
politik, hukum dan ekonomi
·
Kurang mau memahami aspek-aspek kultural,historis,
kompleksitas sosial masyarakat
·
Penyelenggaraan pemerintahan statis dan tidak memiliki
jangkauan jangka panjang
|
Banyak penguasa
yang pro status quo dan kemapanan sehingga tidak perduli terhadap perubahan
internal maupun internal negaranya
|
10
|
Kesalingtergantungan
|
·
Banyak penguasa yang arogan dan mengabaikan peran
swasta dan masyarakat
·
Pemerintah merasa paling benar dan pintar dalam
menentukan jalannya pemerintahan
·
Masukan atau kritik dianggap provokator dan anti
kemapanan dan stabilitas
·
Swasta dan masyarakat tidak diberi kesempatan untuk
bersinergi dalam membangun negara
|
Para pejabat
dianggap lebih tahu dalam segala hal sehingga masyarakat tidak punya
keinginan untuk bersinergi dalam membangun negaranya
|
Bentuk sikap yang mencerminkan keterbukaan
dan keadilan
1.
Apresiatif terhadap keterbukaan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu
upaya untuk memahami, menilai, dan menghargai keterbukaan dalamkehidupan
berbangsa dan bernegara, seperti :
a. berusaha mengetahui dan memahami hal
yang mendasar atau elementer tentrang keterbukaan dan keadilan.
b. Aktif mencermati kebijakan dalam
kehidupan bangsa dan negara.
c. Berusaha menilai perkembangan
keterbukaan dan keadilan
d. Menghargai tindakan pemerintah atau
pihak lain yang konsisten dengan prinsip keterbukaan
e. Mengajukan keritik terhadap tindakan yang bertentangan dengan prinsip
keterbukaan
f. Menumbuhkan danmempromosikan budaya
keterbukaan dan transparansi mulai dari keluarga, masyarakat dan lingkungan
kerja.
2.
Berpartisipasi dalam upaya peningkatan jaminan keadilan dari lembaga yang
bertugas untuk menjamin keadilan dan prilaku
positif masyarakat dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan, seperti :
a. Mengetahui hal-hal yangnmendasar tentang
keadilan
b. Mencermati fakta ketidakadilan dalam
masyarakat dan kebijakan yang berkaitan dengan keadilan
c. Memantau kinerja lembaga yang bertugas
memberikan keadilan
d. Menghargai tindakan berbagai pihak yang
memperkuat jaminan keadilan
e. Mengajukan kritik terhadap tindakan yang
tidak adil dan mencari solusi jaminan
keadilan
f. Membiasakan diri bertindak adil dari
keluarga, masyarakat dan lingkungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar