Senin, 09 Januari 2012

'Kontribusi' Sistem Pendidikan Terhadap Perilaku Koruptif

Sungguh terkejut mendengar berita baru-baru ini yang mengatakan bahwa 50 persen PNS telah melakukan tindakan korupsi. Kabar tersebut terkait dengan temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang dilaporkan oleh wakil ketua PPATK Agus Santoso di sela-sela seminar Nasional di Jakarta mengenai tindak pidana pencucian uang.

Dia mengatakan bahwa sebanyak 50 persen PNS muda melakukan pencucian uang dengan memasukkan uang negara ke dalam rekening pribadi, bahkan terdapat 10 PNS muda golongan IIIB yang berusia 28 tahun-an yang memiliki rekening miliaran rupiah. Setiap menjelang akhir tahun, secara bersama-sama PNS di Indonesia baik dari pusat maupun daerah terutama bendahara proyek mengirimkan sebagian uang negara ke rekening istri dan anaknya serta orang tuanya. Sungguh sangat menyedihkan melihat fenomena ini.

Dengan dalih bahwa langkah tersebut dilakukan sebagai pengamanan uang negara dikarenakan akan tutup buku, sedangkan proyek belum selesai dilakukan, tetap saja hal te rsebut tidak dibenarkan. Bahkan praktik semacam ini merupakan tindakan korupsi. Pelaku bisa dijerat dengan pasal tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ironisnya, mengapa kasus ini lambat ditindaklanjuti, padahal beberapa temuan sudah ada sejak beberapa tahun yang lalu.

Menteri keuangan menjelaskan bahwa temuan PPATK tersebut diindikasikan berasal dari PNS muda yang berasal dari daerah dikarenakan tidak memiliki sistem administrasi keuangan yang baik, sedangkan untuk yang di pusat sudah dilakukan minimalisasi, bahkan sudah 7 triliun uang negara diselamatkan dari 6.000 rekening tidak jelas yang terdapat di pusat. Lalu mengapa hal tersebut tidak diproses secara hukum, bahkan baru dikatakan jika ada temuan rekening yang tidak jelas kembali barulah akan diproses secara hukum, sungguh memperlihatkan tidak adanya sanksi bagi pemilik-pemilik rekening tersebut.

Satu hal yang semakin menyakitkan hati rakyat adalah bahwa keluarga dalam hal ini adalah istri dan anak pelaku turut andil dalam praktik ini. Di mana fungsi seorang istri dan anak yang bisa mengingatkan dan mencegah kesalahan dari kepala keluarga tersebut. Dikatakan pula oleh Agus Santoso bahwa korupsi sampai saat ini menjadi laporan terbanyak dari kejahatan awal tindak pidana pencucian uang. Korupsi ini terjadi merata, dari barat sampai timur, utara sampai selatan. Betapa korupsi di negara kita sudah sangat mengerikan.

Kesalahan Sistem Pendidikan Kita

Tentunya ada kesalahan-kesalahan yang menyebabkan hal ini terjadi. Sebagaimana teori sebab akibat ataupun terdapat dalam peribahasa ada asap ada api. Salah satu kesalahan yang menyebabkan perilaku korupsi di Indonesia saat ini 'menggurita' adalah sistem pendidikan yang ada di negara ini. Betapa banyak orang-orang yang berorientasi profit ketika menempuh pendidikan yang lebih tinggi.

Tentu hal tersebut tidak salah, namun hal tersebut menjadi salah ketika dijadikan tujuan utama. Akibatnya, seseorang yang telah menempuh pendidikan tinggi tidak ubahnya seperti orang yang 'balas dendam' disebabkan karena uang yang sudah dikeluarkan semasa ia menempuh proses pendidikan. Padahal sebenarnya keuntungan finansial tersebut merupakan turunan atau efek dari apa yang ia dapatkan yaitu ilmu.

Harus diakui bahwa fenomena ini terjadi karena haluan pendidikan kita yang cenderung kapitalis. Bagaimana mahasiswa-mahasiswa kita dijejali dengan teori-teori ekonomi kapitalis yang mengajarkan untuk me ncari keuntungan sebanyak-banyaknya dengan pengorbanan yang sekecil-kecilnya. Sehingga jangan heran dengan indikasi kasus korupsi PNS di atas.

Manusia akan mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang dengan cepat tanpa harus berkorban banyak, akibatnya korupsi dilakukan. Ilmu ekonomi yang diajarkan saat ini seakan kembali mengulang kesalahan Ricardian atau yang lebih dikenal dengan kejahatan Ricardian. Pada saat itu, sebagian ekonom menganggap bahwa pengembangan model-model matematik dalam ilmu ekonomi yang dikembangan David Ricardo (1772-1823) sebagai metodologi abstrak atau ekonomi papan tulis. Metodologi berdasarkan penalaran deduktif yang sangat matematis tanpa mengacu pada sejarah, sosiologi dan filsafat.

Ironisnya, sebenarnya hal ini sudah disadari oleh guru-guru kita. Sudah banyak disadari oleh profesor-profesor ekonomi dari berbagai universitas di negara kita. Tetapi kesadaran hanyalah kesadaran. Usaha untuk mengarahkan mahasiswanya agar menyadari hal tersebut bisa dikatakan sangat minim, bahkan tidak sama sekali. Hal tersebut mungkin dikarenakan lebih kepada sikap tidak mau ambil pusing, padahal guru-guru kita tersebut sebenarnya mampu.

Maka di sinilah peran dari para pendidik untuk dapat mengarahkan para didikannya untuk dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah, mana yang harus diambil dan mana yang harus dibuang. Sehingga proses pencerdasan generasi bangsa yang akan menjadi calon-calon pemimpin dapat mengimplementasikan ilmunya demi kemajuan rakyat, bukan sebaliknya mengeruk harta dengan membabi buta demi kepentingan pribadi dan golongan.

Selain sistem pendidikan ekonomi di atas yang berperan dalam terjadinya tindakan korupsi, maka kesalahan sistem pendidikan agama yang terjadi di negara ini juga memiliki peran besar. Waktu untuk mata pelajaran agama yang diberikan di sekolah-sekolah di negara ini amatlah minim, hanya dua jam dari total mata pelajaran yang ada. Anak-anak kita dijejali dengan pelajaran-pelajaran umum tanpa menyeimbangkan dengan pelajaran agama yang semestinya dapat 'meredam' kejadian-kejadian yang mungkin salah pada pelajaran lain. Sehingga hal tersebut memungkinkan terjadinya sekulerisasi, yaitu memisahkan antara Tuhan dan dunia.

Orang mudah melakukan tindakan korupsi akibat dari pemisahan antara Tuhan dan dunia tersebut. Ia merasa tidak bersalah dan merasa tidak akan ada pertanggungjawaban kepada siapa pun mengenai tindakannya tersebut. Di sini kita dapat melihat bahwa tidak adanya pengingatan-pengingatan oleh pendidik kita melalui mata pelajaran agama tentang kemungkinan-kemungkinan kesalahan yang ditemui ketika proses pembelajaran mata pelajaran lain. Walaupun sebenarnya hal tersebut dapat diintegrasikan dengan baik, antara pelajaran agama pelajaran umum lainnya, tapi tidak banyak yang melakukan ini.

Mengembalikan Titah Pendidikan di Indonesia

Setelah kita menyadari akan hal tersebut, maka yang harus kita lakukan sekarang adalah bersegeralah sebelum terlambat. Mari kita buang kesombongan atau kecongkakan dalam diri, sehingga kita dapat belajar dari orang-orang sederhana yang sebenarnya memiliki kebahagiaan yang luar biasa dibandingkan dengan orang-orang yang memiliki kelebihan dari segi harta.

Untuk para pendidik di perguruan tinggi, marilah arahkan calon-calon pemimpin bangsa itu untuk memiliki integritas kepada bangsanya. Bahwa dalam kehidupan ini kebahagiaan tidak selalu diukur dari banyaknya harta, tetapi bagaimana ia melalui proses yang benar dalam mendapatkan harta tersebut.

Mari menanamkan keyakinan dalam diri bahwa orientasi ilmu yang bermanfaat dapat memberikan turunan-turunan yang setimpal, termasuk dalam harta kekayaan. Untuk para pendidik di sekolah-sekolah dasar, menegah dan umum, marilah menyeimbangkan proporsi pembelajaran seluruh mata pelajaran dengan pelajaran agama. Sehingga kita menyediakan bibit -bibit unggul dalam mencetak calon-calon pemimpin bangsa ke depan.
Penulis:   
Joni Ariansyah adalah dosen Stiper Kutai Timur. Penulis saat ini sedang menempuh sekolah pasca sarjana Ekonomi Sumber Daya Lingkungan Institut Pertanian Bogor
Sumber: http://www.detiknews.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar